Kedudukan Anak dalam Perkawinan - Perkawinan yang dilakukan antara seorang perempuan dan laki-laki pada dasarnya mempunyai tujuan yang salah satunya adalah membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal dengan dilandasi oleh cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungannnya dengan keturunan merupakan pula tujuan perkawinan, sedangkan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua, yang dimaksud dengan keluarga di sini ialah satu kesatuan yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak atau anak-anak yang merupakan sendi dasar susunan masyarakat. ehingga dalam mencapai tujuan tersebut, tidak hanya pemenuhan hak dan kewajiban antara pasangan suami istri tersebut, tetapi juga pihak lain yakni anak.
Orang tua dalam keluarga mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, sedangkan anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik, dan di saat dewasa nanti, anak juga wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka memerlukan bantuannya.
Anak perlu mendapat pemeliharaan sampai pada usia tertentu, karena pada dasarnya si anak tersebut secara fisik dan Psikologis belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah orang tua. Berkaitan dengan hak yang harus didapatkan seorang anak, di dunia termasuk di Indonesia sudah banyak ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak hak anak, seperti di Indonesia, ada Undang-Undang Perlinduangan Anak.
Hak anak sendiri diatur bahwa hak pada dasarnya memiliki hak-hak sipil dan kemerdekaan, selain dari pada hak dasar (hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak untuk perlindung dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat) yang harus diperoleh anak semenjak dia lahir ke dunia ini. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut, yakni dalam Keppres No. 36 Tahun 1990 tertanggal 25 Agustus 1990, yang mana konsekuensinya negara wajib mengakui dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana yang dirumuskan dalam KHA. Hak-hak sipil dan kemerdekaan dalam KHA pada dasarnya meliputi”hak-hak sipil dan politik" yang dimaksudkan tersebut adalah:
1) Pasal 7 KHA : hak untuk memperoleh identitas
2) Pasal 8 KHA : hak mempertahankan identitas
3) Pasal 13 KHA : hak kebebasan berekspresi
4) Pasal 14 KHA: hak kebebasan berpikir beragama dan berhati-nurani
5) Pasal 15 KHA: hak kebebasan berserikat
6) Pasal 16 KHA: hak perlindungan atas kehidupan pribadi
7) Pasal 17 KHA: hak memperoleh informasi yang layak
8) Pasal 37a KHA: hak perlindungan dari aniaya dan perenggutan kemerdekaan
|
Kedudukan Anak Dalam Perkawinan |
Menurut ketentuan KUHPerdata, Pasal 290, 291, dan 292, disebut secara tegas mengenai”keturunan", sedang dalam Pasal 293 dan Pasal 294 KUHPerdata: sekalipun tidak disebutkan secara tegas, tetapi tetap diatur hak-hak anak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan.
Berkaitan dengan ketentuan ini, hukum membedakan antara keturunan yang sah dan keturunan yang tidak sah. Keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan yang sah, dalam arti, bahwa yang satu adalah keturunan yang lain, berdasarkan kelahiran dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah: Anak-anak yang demikian disebut anak sah. Keturunan yang tidak sah adalah keturunan yang tidak didasarkan atau suatu perkawinan (yang sah). Orang seringkali menyebut anak-anak demikian juga sebagai ”anak luar kawin." Secara peristilahan hukum, ia tidak sama dengan”anak yang lahir di luar perkawinan."
Demikianlah penjelasan undang-undang mengenai
kedudukan anak dalam perkawinan. Perbedaan anak dalam dua kelompok sebagai tersebut di atas anak sah dan anak tidak sah, membawa konsekuensi yang besar di dalam hukum. Pembedaan tersebut didasarkan atas pelaksanaan lebih lanjut dari prinsip perkawinan monogami, dan tujuan untuk melindungi lembaga perkawinan sebagai lembaga suci, dengan pengharapan, bahwa dengan memberikan sanksi pembedaan kedudukan- hukum anak luar kawin dengan anak sah yang sangat mencolok, maka akan mengurangi munculnya anak luar kawin.
ADS HERE !!!