Menurut Kepmen Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Menurut Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.133/MEN/III/2007 Koperasi Jasa Keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan usaha simpan pinjam dari, oleh dan untuk anggota dan calon anggota harus dikelola secara kompeten dan profesional berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian dan norma-norma yang berlaku pada lembaga keuangan. Sedangkan Unit JasaKeuangan Syariah (UJKS) menurut Kepmen Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang pembiayaan, Investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Dalam Kepmen Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/IV/KUKM/IX/2004. Landasan Kerja KJKS dan UJKS Koperasi adalah sebagai berikut:
1) KJKS dan UJKS Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip Koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku koperasi.
2) KJKS dan UJKS Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
3) KJKS dan UJKS Koperasi adalah alat dari rumah tangga anggota untuk mandiri dalam mengatasi masalah kekurangan modal (bagi anggota pengusaha) atau kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga).
4) Maju mundurnya KJKS dan UJKS Koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota.
5) Anggota pada KJKS dan UJKS Koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja Koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan ART KJKS atau Koperasi yang menyelenggarakan UJKS.
6) KJKS dan UJKS Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
7) KJKS dan UJKS Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal ini KJKS dan UJKS Koperasi bertugas untuk melaksanakan penghimpunan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.
Adapun tujuan dari Pendirian/Pengembangan KJKS adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan Usaha mikro, kecil menengah dan Koperasi melalui sistem syariah.
2) Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
3) Meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Sumber Permodalan KJKS dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Modal yang disetor pada awal pendirian KJKS dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan dapat ditambah dengan hibah modal penyertaan dan simpanan pokok khusus.
2) Modal disetor pada UJKS Koperasi berupa modal tetap yang dipisahkan dari harta kekayaan koperasi yang bersangkutan.
3) Modal disetor pada awal pendirian KJKS dan UJKS Koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya. KJKS dan UJKS Koperasi yang belum memenuhi persyaratan minimal modal disetor tidak dapat disahkan oleh Pejabat.
|
Pengertian KJKS |
Sumber dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dapat berupa sebagai berikut:
a. Modal (Ekuitas)
Modal merupakan sumber dana yang disetor oleh Anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan investasi berupa aktiva tetap dan kegiatan operasional perusahaan. Modal KJKS terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaaan, modal sumbangan, dan cadangan dan sisa hasil usaha
a) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat menjadi anggota, sedangkan simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pembiayaan anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pembiayaan yang bersangkutan lunas atau dapat diambil/ ditarik pada waktu-waktu tertentu, tidak dapat diakui sebagai modal/ ekuitas.
b) Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota
Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut diatas nilai nominal simpanan pokok dan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi. Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh.
c) Modal Sumbangan (Donasi)
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. Sumbangan dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian, dan sebaliknya jika sumbangan tersebut disertai dengan persyaratan tertentu yang mengikat dengan substansinya merupakan pinjaman tidak dapat diakui sebagai modal/ ekuitas.
d) Cadangan
Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Pembentukan cadangan dapat ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi.
e) Sisa Hasil Usaha (SHU)
Adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
b. Titipan (Wadiah):
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari pihak ke-3 (masyarakat), yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila sipemilik mengambilnya/ menariknya. Titipan (wadiah)dapat dibedakan dalam 2 jenis, yakni
a) Wadiah Yad Al-Amanah, adalah titipan murni dengan pengertian:
Pihak yang dititipi tidak diperbolehkan memanfaatkan barang yang dititipkan. Pada saat titipan dikembalikan, barang yang dititipkan berada pada kondisi yang sama seperti saat dititipkan. Jika barang yang dititipkan mengalami kerusakan selama masa penitipan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggungjawab selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan pihak yang menerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Sebagai imbalan atas tanggungjawab pemeliharaan titipan, pihak yang menerima titipan dapat meminta biaya penitipan
b) Wadiah Yad Dhamanah, adalah titipan dengan pengertian :
Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut seizin pemiliknya, dan berhak mendapatkan keuntungan dari titipan tersebut. Pihak yang menerima titipan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat si pemilik menghendakinya. Penerima titipan bertanggungjawab atas titipan bila terjadi kerusakan atau kehilangan. Keuntungan yang diperoleh pihak yang menerima titipan dapat diberikan kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya (berupa bonus)
c. Investasi Tidak Terikat
a) Mudharabah :
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (sahibul maal)sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari kedua belah pihak, sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung pemilik modal.
Akad kerjasama Mudharabahini dibedakan dalam 2 jenis, yakni:
1) Mudharabah Muthlaqah,akad ini adalah perjanjian mudharabahyang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu (investasi tidak terikat), misalnya dalam ijab si pemilik modal tidak mensyaratkan kegiatan usaha apa yang harus dilakukan dan ketentuan-ketentuan lainnya, yang pada intinya memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk melakukan pengelolaan investasinya
2) Mudharabah Muqayyadah,akad ini mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh si pengelola dana yang berkaitan dengan tempat usaha, tata cara usaha, dan obyek investasinya (investasi yang terikat).
d. Investasi Terikat Akad Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat),
implementasi untuk produk Mudharabah Muqayyadahbiasanya menempatkan fungsi Lembaga Keuangan Syariah menjadi Agen Investasi (Jasa Perantara/ Arranger). Pemilik dana bisa memberikan persyaratan-persyaratan tertentu untuk penggunaan dana investasi tersebut, sehingga investasi ini menjadi terikat dan tidak memberikan keleluasaan bagi Lembaga keuangan Syariah untuk penyalurannya (sempit).
Implementasi produk sejenis ini lebih kearah atau bersifat produk layanan/ jasa, dan bukan bersifat penghimpunan dana secara murni, karena sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, dana investasi ini tidak dicatat kedalam Neraca Lembaga Keuangan Syariah (cukup dilaporkan pada laporan Perubahan Sumber dan Penggunaan Dana Investasi Terikat)
e. Dana ZIS (Zakat, Infak dan Sadaqah)
Ciri lembaga keuangan syariah disamping sebagai lembaga komersial, juga dapat berfungsi sebagai lembaga pengelola dana untuk kepentingan sosial. Dana sosial ini berupa dana zakat, infak dan sadaqah yang penggunaan dan peruntukkannya cukup jelas. Dana-dana ZIS ini merupakan sumber dana yang dikelola secara khusus dan penyaluran/ penggunaannya juga dilakukan secara khusus pula.
Didalam praktek dan implementasinya, beberapa lembaga keuangan syariah melakukan pengelolaan dan penyaluran dana ZIS-nya sebagai bagian dari aktivitas usaha dan layanan operasinya, namun sebagian lagi ada yang bekerjasama dengan lembaga sosial yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat dan atau membentuk sendiri Lembaga/ Yayasan yang bergerak dibidang sosial.
Aktivitas pengelolaan dana ZIS harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan.
Koperasi yang melaksanakan usaha jasa keuangan syariah dan telah mendapatkan pengesahan akta pendirian atau pengesahan perubahan anggaran dasar, wajib menggunakan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau Unit Jasa Keuangan Syariah pada papan nama, stempel serta kop surat yang digunakan dalam melakukan usahanya.
Adapun anggota KJKS dan UJKS Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995 tentang Kegiatan Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, sebagai berikut :
1) Peran anggota sebagai pemilik meliputi:
a. Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pengurus dalam menetapkan kebijakan koperasi baik dalam forum rapat anggota maupun kesempatan lainnya.
b. Memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib dan atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota.
c. Dipilih menjadi pengurus dan atau memilih pengurus dan pengawas.
d. Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.
e. Berperan aktif dalam mengikuti rapat anggota.
f. Menanggung risiko jika terjadi kerugian.
2) Peran anggota pengguna jasa meliputi pemanfaatan jasa pelayanan koperasi.
3) Program pendidikan anggota dan calon anggota Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota, KJKS dan UJKS Koperasi harus mempunyai program pendidikan anggota dan calon anggota dalam rangka meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban anggotanya melalui:
a. Program pendidikan kepada calon anggota yang merupakan salah satu prasyarat bagi seseorang yang akan menjadi anggota koperasi (untuk KJKS) dan/atau pendidikan kepada anggota yang akan memanfaatkan pelayanan jasa keuangan syariah (untuk UJKS), dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota dan calon anggota mengenai konsep simpanan dan pembiayaan pada KJKS dan UJKS Koperasi, manfaat berkoperasi dan hak serta kewajibannya sebagai anggota koperasi yang memanfaatkan pelayanan jasa keuangan syariah. Pendidikan kepada calon anggota KJKS dan atau anggota koperasi yang akan memanfaatkan pelayanan UJKS dapat dilakukan di awal pada saat seseorang mendaftarkan diri menjadi anggota atau calon anggota KJKS.
b. Pendampingan kepada anggota yang memanfaatkan pelayanan jasa keuangan syariah bagi kepentingan yang bersifat produktif, agar usaha produktifnya berjalan sesuai dengan rencana usaha yang telah disusun.
Adapun Jenis Penghimpun Sumber dana yang dapat dihimpun oleh KJKS dan UJKS Koperasi digolongkan menjadi empat golongan yaitu :
1) Modal, terdiri dari : Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (untuk KJKS) dan Modal Disetor/ Modal Tetap (untuk UJKS Koperasi)
2) Dana Investasi Tidak Terikat: Simpanan Berjangka Mudharabah,
3) Dana Investasi Terikat Mudharabah Muqayyadah
4) Dana Titipan: Simpanan/Tabungan Wadiah
Produk penghimpunan dana di KJKS atau UJKS Koperasi dibedakan dalam hal akad transaksi yang digunakan yaitu Mudharabah dan Wadiah
Dari penjabaran mengenai
Pengertian KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) di atas kami rasa sudah cukup jelas dan terperinci mulai dari landasan kerja, keanggotaan, jenis penghimpunan dana, tujuan pendirian dan pengembangan serta permodalan KJKS. Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Terima kasih atas kunjungannya.