Manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri jalan hidupnya. Ia mempunyai kebebasan untuk mengelola dan memanfaatkan alam semesta ini yang diciptakan dan ditundukkan (taskhir) oleh Allah ntuk kepentingan umat manusia (QS. Al Jaatsiyah: 13). Tetapi manusia harus ingat bahwa semua manusia itu diarahkan untuk menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah dan memenuhi amanat yang dipikulnya.
Untuk mewujudkan fungsinya tersebut Manusia di anugerahi kebebasan, dalam wacana filsafat maupun keagamaan kebebasan tertinggi adalah yang sering disebut dengan “moral freedom”. Artinya kebebasan yang didasarkan atas moral. Karena kebebasan inilah yang murni. Sehingga manusia benar-benar bebas dari berbagai tekanan, hawa nafsu, egoisme, ini sesuai dengan fitrah manusia yaitu secara alami manusia cenderung pada kebaikan dan keutamaan.
Jadi kebebasan manusia bukanlah kebebasan yang tanpa ada batasan atau absolut. Karena kalau kebebasan ini tidak ada rambu-rambu yang jelas malah akan mengakibatkan kehancuran. Agar kebebasan ini benar-benar mampu mengarahkan manusia menjalankan Tujuan hidupnya, maka menurut al Syaibany Islam mengatur prinsip-prinsip dasar kebebasan. Ada beberapa prinsip-prinsip dasar kebebasan menurut Al Syaibany yaitu :
Prinsip pertama, kebebasan mempunyai pertalian erat dengan keadilan dan persamaan. Tanpa ada keadilan dan persamaan maka kebebasan penuh tidak akan dapat terlaksana. Begitu juga sebaliknya, tanpa kebebasan keadilan dan persamaan tidak akan terwujud. Jadi, Keadilan dan persamaan merupakan bagian integral dari kebebasan yang saling melengkapi.
Di dalam al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang dengan tegas menguatkan prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan sekaligus diantaranya dalam surat An-Nahl ; 90, al Hujurat : 9, Al Maidah ; 8 dan lain-lain. Jadi jelas bahwa kebebasan akan terlaksana dengan terlaksananya keadilan.
Sedang adanya persamaan antara manusia dengan meniadakan atau mengakui kelas-kelas sosial yang didasarkan atas perbedaan keturunan dan harta, ditegaskan oleh Islam bahwa manusia menurut pandangan Tuhan adalah Sama baik hak dan kewajibannya kecuali ketaqwaannya.
Prinsip kedua,kebebasan harus disertai sikap lemah lembut, toleransi, persaudaraan, kasih sayang, ketegasan, kontrol, dan kekuatan Undang-undang. Hal-hal inilah yang merupakan dasar adanya hubungan-hubungan yang ada dalam masyarakat. Sehingga diharapkan akan menguat struktur kehidupan dalam masyarakat untuk menuju kebahagian dan kedamaian Dalam Islam sangat dianjurkan dan menekankan sikap lemah lembut, toleransi, persaudaraan dan kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, juga sangat ditekankan adanya ketegasan, kontrol, dan kekuatan, serta harga diri. Hal ini dilakukan untuk menjaga adanya kebebasan yang dimiliki oleh masing-masing individu tidak saling berbenturan. Dan agar seseorang tidak semena-mena melanggar kebebasan orang lain. Sehingga tidak akan terjadi anarkhi.
Prinsip ketiga, kebebasan adalah hak asasi baik sebagai individu maupun masyarakat. Hak ini tergantung dan bertitik tolak pada kepercayaan akan harga diri manusia. Karena Manusia mempunyai nilai dalam kehidupannya karena adanya harga diri yang dimilikinya. Kebebasan akan menjadi tidak bergunaapabila harga diri manusia tidak mendapatkan penghormatan yang selayaknya. Dengan harga diri manusia dapat memunculkan segala keutamaan dan kebaikan.
Allah sendiri memberikan penghormatan kepada manusia, yang dengannya manusia akan memperolehharga dirinya sebagai makhluk ciptaan-Nya. Penghormatan Allah kepada manusia ini dengan dijadikannya manusia sebagai khalifah di bumi (QS. Al Baqarah: 30), diciptakan manusia dalam bentukyang terbaik (QS at Tiin: 4), diistimewakan dengan unsur “ruh” (QS. Shaad: 72), ditundukkan alam untuk kepentingan manusia (QS. Al Luqman: 20), penghapusan perantara kependetaan antara Allah dan manusia (QS. Al Baqarah: 186), pengakuan segala eksistensi manusia (dengan diciptakan jasad, ruh, akal dan lain-lain), dan pembebasan manusia dari keyakinan dosa warisan (QS. Al An’ am: 164).
Prinsip ke empat, kebebasan menurut Islam adalah menyelaraskan antara kepentingan individu dengan masyarakat. Islam tidak memisahkan kebebasan individu dan kemaslahatannyadari kebebasan masyarakat dan kemaslahatannya. Karena keduanya adalah dua kekuatan yang satu dengan lainnya saling melengkapi.
|
Kebebasan |
Menurut Mahmud Fayyadh sebagaimana dikutip oleh Hasan Langgulung. Islam mengharuskan individu untuk memelihara kehormatannya dan kehormatan orang lain. Diwajibkan beramal untuk kepentingannya dan kepentingan orang lain serta kepentingan kelompok. Dijadikannya ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Sedangkan masyarakat atau umat diberi tugas menjaga kehidupan, kehormatan, harta, dan kebebasan individu serta menolong individu untuk meningkatkan taraf hidupnya. Demikianlah Islam menekankan keserasian antara individu dan masyarakat.
Prinsip ke lima, kebebasan dilakukan dengan sepenuhnya dengan syarat tidak menghambat atau melanggar kebebasan pihak lain. Tetapi ini tidak berarti bahwa manusia boleh berbuat apa saja yang diinginkan. Manusia boleh berbuat apa saja dalam kerangka tanggung jawab, dan disini terdapat kemaslahatannya dan kemaslahatan manusia pada umumnya.
Menurut Syekh Abu Zahrah, kebebasan berbeda dengan sifat terlepas. Kebebasan itu terikat oleh akal dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sedang sifat terlepas ituadalah menuruti hawa nafsu dan syahwat serta menafikan kebebasan orang lain. Pada hakekatnya orang yang bebas itu menghargai kebebasan orang lain sebagaimana ia menghargai kebebasan orang lain sebagaimana ia menghargai kebebasannya sendiri.
Prinsip ke enam, kebebasan hanya berlaku dalam kerangka agama, akhlak, tanggung jawab, akal, dan keindahan. Pada dasarnya kriteria agama adalah ukuran dasar bagi kebebasan manusia dalam Islam, karena dalam agama akan dijumpaimasalah akhlak, tanggung jawab dan kebenaran. Dalam agama akan dijumpaidasar-dasar penciptaan manusia, seperti tujuan penciptaan manusia, fungsi manusia, tugas manusia, akhlak mulia, tanggung jawab yang harus dihadapi manusia dan kebenaran yang datang dari Allah. Inilah batas-batas bagi kebebasan manusia dan menjadi orientasi bagi kebebasan manusia. Dengan adanya batasan-batasan ini kebebasan tidak akan menimbulkan anarkhi.
Sedangkan menurut Pemikir Islam lainnya seperti Aisyah Abdurrahman, mengidentifikasi kebebasan manusia menjadi empat macam kebebasan, yaitu pertama, kebebasan dari perbudakan atau penghambaan. Artinya manusia dimata Allah adalah sama dan lebih tinggi derajatnya dibanding makhluk lainnya. Maka tidak ada penghambaan yang harus dilakukan oleh manusia kepada sesama manusia atau makhluk lainnya kecuali kepada Allah SWT. Kedua,kebebasan akidah, dalam Islam tidak paksaan untuk memeluk ajarannya. Ketiga, kebebasan akal dan pendapat. Keempat,kebebasan kehendak.
Seluruh kebebasan manusia diatas, tidak dapat berdiri sendiri-sendiri atau kebebasan yang satu menafikan yang lainnya. Bahwa antara kebebasan yang satu selalu berkesinambungan. Artinya setelah mendapatkan kebebasan yang pertama, juga akan berjuang demi tercapainya kebebasan yang lainnya.
ADS HERE !!!