Kewenangan Notaris
Kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 diantaranya yaitu :
a. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekusi torial. Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.”. Sedangkan kutipan akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan”
b. Notaris berwenang pula :
1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;
2. membubuhkan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;
3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ;
5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta ;
6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ; dan
7. membuat akta risalah lelang.
c. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Notaris inilah yang menjadikan masyarakat ingin melindungi hak-hak yang dimiliki dengan membuat akta di hadapan Notaris baik dari masyarakat menengah ke bawah sampai dengan pengusaha, yang disebut sebagai pengusaha ialah orang yang menjalankan perusahaanya kepada orang lain, dan dalam hal membuat perjanjian–perjanjian dengan pihak–pihak lainya.
Perjanjian merupakan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Tidak hanya dalam pembuatan perjanjian akan tetapi juga masalah waris yang sering menjadi perdebatan. Sugito dalam buku ajar yang berjudul “Hukum Waris Perdata” (2010: 67–70) mengungkapkan peran Notaris dalam testamen atau surat wasiat yaitu sebagai berikut:
1. Testamen olografis yang diserahkan oleh pewaris kepada Notaris secara tertutup untuk disimpan dan setelah si pewaris tersebut meninggal testamen tersebut harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
2. Testamen Umum (openbaar testament)
Testamen Umum (openbaar testament) adalah jenis testament yang mana pihak pewaris membuat di hadapan Notaris dengan dihadiri dua orang saksi sesuai dengan Pasal 938 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata yang menerangkan bahwa “Tiap-tiap surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi.”
“Pembuatan Testamen umum harus diperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a. Testamen harus dibuat di hadapan Notaris dengan dihadiri oleh dua orang saksi
b. pewaris menerangkan kepada Notaris (biasanya diluar hadirnya para saksi) mengenai apa yang ia kehendaki
c. Notaris dengan kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak Pewaris dalam pokok – pokoknya saja
d. apabila keterangan Pewaris diutarakan kepada Notaris diluar hadirnya para saksi dan surat (akta) sudah dibuat oleh Notaris, maka Pewaris sekali lagi harus mengutarakan kehendaknya itu di hadapan para saksi
e. konsep surat wasiat dibacakan oleh Notaris di hadapan para saksi, dan setelah itu pewaris harus ditanya oleh Notaris, apakah apa yang dibacakan itu telah benar-benar testamen seperti yang dimaksud
f. apabila sudah benar, maka testamen harus ditandatangani oleh Pewaris, Notaris dan para saksi
g. jika Pewaris Pewaris berhalangan untuk menandatangani testamen atau tidak dapat menaruh tanda tanganya, maka keterangan tentang hal itu serta sebab musababnya harus disebut pula dalam surat wasiat
h. surat wasiat harus menyebut pula, bahwa segala acara selengkapnya telah dipenuhi.”
3. Testamen Rahasia (Geheim Testament) dimana testamen ini ditulis sendiri oleh pewaris dan harus ditutup segel kemudian diserahkan ke Notaris dengan di hadapan dua orang saksi yang berisi wasiatnya.
“Pembuatan Testamen Rahasia adalah sebagai berikut :
1. testamen harus ditulis sendiri oleh Pewaris atau oleh orang lain atas nama pewaris dan pewaris sendiri harus menandatangani testamen tersebut
2. kertas yang memuat tulisan atau sampul yang berisi tulisan itu harus ditutup dan disegel
3. kertas atau sampul yang berisi kertas bertuliskan wasiat tersebut harus diserahkan kepada Notaris untuk disimpan menjadi diantara protokolnya dengan dihadiri oleh empat orang saksi
4. Pewaris harus menerangkan kepada Notaris dan para saksi, bahwa kertas atau sampul yang diserahkan kepada Notaris itu berisi wasianya, yang ditulis sendiri, atau dituliskan oleh orang lain untuk pewaris, dan ia telah membubuhkan tanda tanganya, berkenaan dengan hal itu Notaris yang bersangkutan harus memuat “akta pengalamatan” yang ditulis pada kertas tadi atau sampulnya, dan harus ditanda tangani oleh pewaris, Notaris dan empat orang saksi
5. apabila timbul keadaan atau kejadian yang karena mana pewaris setelah menandatangani surat wasiat menjadi tidak dapat menandatangani akta pengalamatan maka hal berhalangan pewaris itu harus pula dinyatakan dalam akta pengalamatan.”
Demikian berat tugas yang harus dilaksanakan seorang Notaris hal ini pula yang membuat Notaris rentan terhadap jeratan hukum. Kesalahan yang terdapat dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris menjadi tanggung jawab Notaris dalam keabsahan dan kebenaranya. Kepastian, Ketertiban dan perlindungan hukum dalam lalu lintas hukum dikehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Pemerintah melalui Notaris dengan akta otentik yang dibuat di hadapannya menjadi bukti surat yang syah. Dalam Hukum acara perdata mengenal 3 macam surat yaitu: surat biasa, akta otentik dan akta dibawah tangan.
|
'Notaris' |
Kewajiban Notaris
Dalam menjalankan Jabatanya sebagai Notaris, Notaris memliki kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 16 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatanya, Notaris wajib :
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
b. memuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpanya sebagai bagian dari protokol Notaris
c. meletakan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta
d. mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah atau janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
g. menjilid akta yang dibuat dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatanya pada sampul setiap buku
h. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimaya surat berharga
i. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan.
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat kepusat daftar wasiat padakementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
l. mempunyai cap atau stempel yag memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawah tangan, dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris
n. menerima calon magang Notaris.
(2).Kewajiban menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b tida berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan Akta in originali.
(3). Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun
b. akta penawaran pembayaran tunai
c. akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga
d. akta kuasa
e. akta keterangan kepemilikan
f. akta lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan
(4).Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA”.
(5). Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6). Bentuk dan ukuran cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l ditetapkan dengan peraturan menteri.
(7). Pembacaan akta sabagaimana dimaksud ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris.
(8).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup akta.
(9). Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
(10).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yidak berlaku untuk pembuatan akta wasiat.
(11).Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis
b. pemberhentian sementara
c. pemberhentian dengan hormat,
d. pemberhentian dengan tidak hormat
(12).Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
(13).Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Larangan Notaris
Sebagai pejabat umum Notaris memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh Notaris. Dalam Pasal 17 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa Notaris dilarang
a. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
b. meninggalkan wilayah jabatanya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut – turut tanpa alasan yang sah
c. merangkap jabatan sebagai pejabat pegawai negeri
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara
e. merangkap jabatan sebagai advokat
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta
g. meragkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau Pejabat Lelang Kelas II diluar tempat kedudukan Notaris
h. menjadi Notaris pengganti
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kepatutan yang dapat mempengaruhi kehirmatan dan martabat jabatan Notaris.