Kemaslahatan dan maqāṣid al-Sharī’ah merupakan elan fital yang menjadi landasan ijtihad pemerintah dalam mengatur ekonomi negara. Muhammad Imārah mengatakan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam bidang politik ekonomi adalah terkait dengan kemaslahatan yang merupakan falsafah perundang-undangan.
Sedang Abdul wahab Khalāf, sebagaimana dinukil oleh Muhammad Syaikhun, mengatakan bahwa kemaslahatan merupakan kaidah umum dan prinsip dasar yang memberi ruang bagi umat Islam di setiap masa dan tempat untuk mengatur urusan dunia sesuai dengan perbedaan kondisi dan kemaslahatannya.
Penerapan konsep maslahat dalam ekonomi memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding ibadah. Ajaran Islam tentang muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih luas. Ruang ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahat dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting. Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikategorikan sebagai manṭiqat al firāgh al tashrī`y (area yang kosong dari tashrī` atau hukum).
Maslahat sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad menjadi sangat vital dalam pengembangan ekonomi Islam dan siyāsah iqtiṣādiyah (kebijakan ekonomi). Maslahat merupakan esensi dari kebijakan-kebijakan syariah dalam merespon dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Kemaslahatan umum merupakan landasan muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar’i, bukan semata-mata profit motive dan material rentability sebagaimana dalam ekonomi konvensional.

Prinsip kedua yang penting bagi landasan kebijakan pemerintah adalah sad al-dharī’ah. Prinsip ini merupakan salah satu sumber hukum menurut madzhab Maliki dan Hambali, sedangkan Syafi’i dan Hanafi mengambilnya sebagai sumber hukum pada sebagian kondisi dan mengingkari penggunaannya pada kondisi-kondisi yang lain.
Sayyid Qutb menegaskan bahwa pertimbangan Sad al-dharī’ah adalah pemikiran tentang sarana-sarana perbuatan, atau perbuatan yang menjadi sarana bagi tujuan dan kepentingan umum masyarakat, maka sarana-sarana tersebut adalah diperlukan pada kadar yang sesuai dengan tujuan dan
kepentingan masyarakat tersebut. Tapi bila sarana-sarana tersebut mengarah kepada kerusakan, maka ia adalah haram, sejalan dengan keharaman tersebut, walaupun kadar haramnya lebih rendah. Pandangan terhadap sarana-sarana ini tidak tertuju kepada tujuan dan niat perbuatannya,
tetapi pada efek dan akibat yang dihasilkannya.
Perbuatan seseorang mendapat pahala atau siksa di akherat berdasar pada niatnya, tetapi kebaikan atau keburukan suatu perbuatan diukur dari akibat atau hasilnya. Sebagaimana akibat perbuatan itu juga yang menjadi pertimbangan apakah ia bisa diteruskan ataua dicegah. Karena dunia ini akan
tetap tegak dengan baik atas dasar kemaslahatan dan keadilan. Keadilan menuntut adanya tinjauan suatu perbuatan berdasar efek yang ditimbulkan, bukan berdasar niat dan tujuan pelakunya. Karena itulah Allah swt melarang kaum muslimin mencela berhala yang disembah orang musyrik,
Sayyid Qutb mengatakan bahwa pertimbangan larangan Allah swt dalam ayat di atas adalah akibat yang akan terjadi dari perbuatan, bukan niat yang mendasarinya. Kalau pertimbangannya tidak berdasarkan efeknya, tentu perbuatan itu akan dibolehkan, sebab ia merupakan ekspresi dari keimanan si pengucap dan wujud kebencian terhadap kemusyrikan.
Prinsip maslahat dan Sad al-dharī’ah dalam pemakaiannya dalam ruang lingkup yang luas, memberikan kepada pemerintah wewenang yang mutlak untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam berbagai bidang sosial, politik dan ekonomi. Wewenang ini bisa berbentuk
pembebanan kewajiban terhadap orang-orang kaya untuk memberikan sebagian hartanya sebagai pajak kepada negara ketika dibutuhkan, membatasi kepemilikan individu demi mengatasi kesenjangan sosial, menetapkan harga dan upah kaum pekerja, serta kebijakan-kebijakan lain.
ADS HERE !!!